Minahasa, Aksi
perusakan situs budaya kembali mencoreng nilai sejarah di tanah Minahasa. Kali ini, situs bersejarah “Opo Koropu” di Desa Kembes Satu, Kecamatan Tombulu, menjadi sasaran tangan-tangan tak bertanggung jawab.
Kejadian ini langsung menuai kecaman keras dari Tonaas Walak Brigade Manguni Indonesia (BMI) Tombulu, Maxi Undap. Ia menegaskan, perusakan terhadap situs yang memiliki nilai historis dan sakral tersebut merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi.
“Saya selaku pemerhati adat dan budaya sangat tidak menerima tindakan perusakan situs budaya ini,” tegas Undap kepada awak media, Minggu (5/4/2026).
Situs “Opo Koropu” yang terletak di Dusun V, dekat jalan raya arah Tondano, diketahui memiliki keterkaitan erat dengan tokoh adat masa lampau, sehingga keberadaannya bukan sekadar peninggalan, tetapi juga simbol identitas budaya masyarakat setempat.
Undap mengungkapkan, informasi terkait perusakan tersebut diperolehnya dari sumber yang aktif dalam pelestarian budaya, meski identitasnya tidak dipublikasikan. Mendengar kabar itu, ia mengaku langsung bereaksi dan berencana turun langsung ke lokasi.
Tak hanya mengecam, Undap juga menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara hukum tanpa kompromi.
“Perusakan situs budaya ada undang-undangnya. Ini harus diselesaikan secara hukum,” tegasnya lagi.
Ia pun mendesak pemerintah desa, pemerintah kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui dinas terkait agar segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Pemerintah jangan tinggal diam. Harus ikut memproses dan menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya dengan nada serius.
Meski demikian, Undap tetap mengingatkan masyarakat dan pasukan adat untuk tidak bertindak di luar batas hukum jika pelaku nantinya terungkap.
“Serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Jangan main hakim sendiri,” pesannya.
Dasar Hukum Tegas
Perusakan situs budaya di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pasal 66: Melarang setiap orang merusak Cagar Budaya, baik sebagian maupun seluruhnya.
Pasal 105: Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda Rp500 juta sampai Rp5 miliar.
Regulasi ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap warisan budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Kasus perusakan situs “Opo Koropu” kini menjadi perhatian serius publik, sekaligus alarm keras akan pentingnya menjaga dan melestarikan warisan leluhur di tengah derasnya arus pembangunan.
(VL)






