Setubuhi Pelajar hingga Hamil, Pemuda Langowan Timur Diamankan Resmob Polres Minahasa

Berita, Minahasa30 Dilihat


TONDANO – Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa mengamankan seorang pemuda berinisial AK (20), warga Desa Kaayuran Atas, Kecamatan Langowan Timur, Jumat (9/1/2026) sore. Penangkapan dilakukan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil.


Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Minahasa, Aipda Hendra Mandang, menyusul laporan resmi dari pihak keluarga korban.
Korban diketahui berinisial IL (16), seorang pelajar asal Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Kakas Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi di tempat indekos korban yang berlokasi di Desa Raringis (Rarangon), Kecamatan Langowan Barat.


Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan sejak Agustus 2025. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan berulang kali di lokasi yang sama. Akibat perbuatan tersebut, korban kini diketahui dalam kondisi hamil.
Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Orang tua korban sebelumnya telah mendatangi keluarga pelaku untuk meminta pertanggungjawaban, namun tidak mencapai kesepakatan.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.

<VL>

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed