Rp1,5 Miliar Disiapkan, Pemkab Minahasa Bidik 14 Ribu Peserta Baru JKN

Berita, Minahasa26 Dilihat

TONDANO,— Pemerintah Kabupaten Minahasa menyiapkan anggaran Rp1,5 miliar untuk memperluas kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memperkuat capaian Universal Health Coverage (UHC) yang berkualitas.

Anggaran tersebut dibahas dalam Forum Komunikasi Pemkab Minahasa bersama BPJS Kesehatan Cabang Tondano di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin (14/9/2026).

Forum dipimpin Sekretaris Daerah Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano Daryono. Turut dibahas strategi penambahan peserta, reaktivasi kepesertaan yang tidak aktif, hingga peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Lynda mengungkapkan, dana Rp1,5 miliar dialokasikan melalui APBD Perubahan 2026 untuk membiayai peserta baru dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.

“Dengan anggaran tersebut diperkirakan sekitar 14.000 masyarakat dapat memperoleh perlindungan melalui Program JKN,” ujar Lynda.

Pemkab Minahasa akan memprioritaskan masyarakat kelompok ekonomi bawah, khususnya Desil 1 hingga Desil 5, yang belum memiliki jaminan kesehatan.

Untuk menjamin ketepatan sasaran, pemerintah akan melakukan pemadanan data sehingga bantuan kepesertaan JKN benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Tak hanya mengejar penambahan peserta, pemerintah juga menyoroti persoalan kepesertaan JKN yang tidak aktif akibat tunggakan iuran. Untuk segmen PBPU Mandiri, tercatat sekitar 14 persen peserta tidak aktif.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena peserta yang tidak aktif berpotensi tidak dapat memperoleh manfaat JKN secara optimal saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano Daryono mengatakan, pihaknya terus melakukan pengingat kepada peserta melalui telekolekting dan WhatsApp Blast.

BPJS Kesehatan juga menyediakan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) bagi peserta yang memenuhi ketentuan, sehingga tunggakan iuran dapat diselesaikan secara bertahap dan kepesertaan kembali aktif.

Di sisi lain, Pemkab Minahasa bersama BPJS Kesehatan juga memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.

Bappelitbangda, Dinas PTSP dan BPJS Kesehatan akan melakukan pencocokan data pelaku usaha di Minahasa. Perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja maupun yang masih memiliki tunggakan akan diberikan pemberitahuan untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.

Langkah tersebut menegaskan bahwa capaian UHC tidak hanya diukur dari banyaknya masyarakat yang terdaftar, tetapi juga dari keaktifan kepesertaan dan kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat.

Pemkab Minahasa dan BPJS Kesehatan pun berkomitmen memperluas perlindungan JKN, menertibkan kepesertaan, serta memastikan intervensi pemerintah tepat sasaran demi mewujudkan UHC yang aktif, inklusif dan berkualitas di Kabupaten Minahasa.(VL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *