PKN RI Klaim Kawal Proses Hukum Hingga Kades Winebetan Jadi Terpidana

Berita, Minahasa281 Dilihat

MINAHASA — Pemantau Keuangan Negara (PKN) Republik Indonesia mengklaim keberhasilan dalam mengawal proses hukum hingga Kepala Desa Winebetan resmi ditetapkan sebagai terpidana pada Kamis (15/1/2026).

Ketua Umum PKN RI, Patar Sihotang, SH, MH, menilai hal tersebut sebagai bukti nyata komitmen organisasi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya dalam mendorong keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Sihotang, kepala desa yang telah berstatus sebagai terpidana wajib dinonaktifkan, terlebih apabila yang bersangkutan masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

“Kepala desa yang statusnya sebagai terpidana wajib dan harus dinonaktifkan,” tegasnya.

Selain itu, Sihotang mengingatkan seluruh kepala desa agar mematuhi kewajiban membuka akses informasi publik, khususnya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Ia menegaskan, kepala desa yang tidak memberikan informasi publik, terlebih jika telah terdapat putusan dari Komisi Informasi Publik, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008.

Di sisi lain, pengurus PKN RI Sulawesi Utara juga menyatakan akan melaporkan hakim yang dinilai menjatuhkan putusan tidak sesuai ketentuan hukum ke Komisi Yudisial.
Langkah tersebut akan
ditempuh sebagai bentuk pengaduan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam memutus perkara.

“PKN RI akan terus mengawal penegakan hukum dan keterbukaan informasi demi kepentingan masyarakat,” tegas salah satu pengurus PKN RI Sulawesi Utara yang enggan disebutkan namanya.

<VL>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *