Pemkab Minahasa Buka Suara Soal Jaminan Sosial PPPK, Tegaskan Hak ASN Tetap Jadi Prioritas

Berita, Minahasa467 Dilihat

Minahasa, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa akhirnya memberikan penjelasan terkait isu jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belakangan menjadi perhatian publik.

Kepala BKPSDM Minahasa, Johnny Tendean AP, MAP, menegaskan bahwa pemenuhan hak PPPK, termasuk jaminan sosial, tetap menjadi komitmen pemerintah dan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dengan memperhatikan proses administrasi, penganggaran, serta koordinasi.

Ia menjelaskan, Pemkab Minahasa saat ini tengah memproses kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado melalui program Taspen Smart Save, yang akan memberikan perlindungan tambahan berupa Taspen Life dan Group Personal Accident (GPA) bagi ASN, khususnya PPPK.

“Pemkab Minahasa terus berkomitmen memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan ASN dengan mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, kemampuan keuangan daerah, serta keberlanjutan program,” tegas Johnny Tendean, Sabtu (25/7/2026).

Pemkab Minahasa berharap masyarakat dan seluruh ASN memahami persoalan ini secara utuh, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan proses penyempurnaan kebijakan perlindungan bagi PPPK dapat berjalan secara optimal.(VL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *