Labkesmas Minahasa Segera Beroperasi, Dinkes Pastikan Perkuat Deteksi Dini Penyakit dan Respons Wabah

Berita, Minahasa338 Dilihat

MINAHASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa terus mematangkan persiapan operasional Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan kesehatan dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman penyakit maupun wabah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa, Dr. dr. Olviane Rattu, M.Kes, mengatakan pembangunan fisik Labkesmas telah selesai pada tahun 2025. Saat ini, pemerintah tengah menuntaskan berbagai persyaratan operasional sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan agar fasilitas tersebut segera dapat melayani masyarakat.

“Labkesmas merupakan bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional pasca pandemi COVID-19. Kehadirannya akan memperkuat ketahanan kesehatan daerah melalui deteksi dini penyakit, surveilans, dan pemeriksaan laboratorium yang lebih cepat serta akurat,” ujar Rattu, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, pandemi COVID-19 menjadi pelajaran penting mengenai perlunya penguatan kapasitas laboratorium di daerah. Selama pandemi, pemeriksaan sampel masih bergantung pada laboratorium di tingkat pusat sehingga proses memperoleh hasil membutuhkan waktu lebih lama.

Karena itu, Kementerian Kesehatan menghadirkan Labkesmas sebagai bagian dari transformasi kesehatan nasional guna membangun sistem laboratorium yang terintegrasi, berjenjang, dan lebih berorientasi pada upaya promotif serta preventif.

Rattu menjelaskan, manfaat Labkesmas tidak hanya sebatas pemeriksaan laboratorium, tetapi juga menjadi pusat deteksi dini wabah, pengawasan kualitas air, makanan dan lingkungan, serta mendukung penanganan cepat apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) maupun keracunan massal.

Selain itu, keberadaan Labkesmas akan memperkuat pelayanan kesehatan primer di puskesmas, sehingga masyarakat dapat memperoleh pemeriksaan laboratorium dasar tanpa harus dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar.

Ia menambahkan, operasional Labkesmas harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2023, meliputi aspek legalitas, struktur organisasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga ketersediaan peralatan yang telah terkalibrasi.

“Saat ini Labkesmas Minahasa juga menjadi lokus pemenuhan peralatan dari Kementerian Kesehatan yang akan dilengkapi secara bertahap. Pemerintah Kabupaten Minahasa terus memberikan dukungan penuh agar seluruh persyaratan dapat segera dipenuhi sehingga Labkesmas bisa beroperasi secepatnya untuk menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Dengan beroperasinya Labkesmas, masyarakat Minahasa diharapkan memperoleh layanan pemeriksaan laboratorium yang lebih cepat, akurat, dan berkualitas. Kehadiran fasilitas ini juga akan menjadi pilar penting dalam memperkuat sistem kewaspadaan dini serta respons daerah terhadap berbagai ancaman penyakit di masa mendatang. (VL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *