Kejari Minahasa Tahan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Gedung DPRD, Negara Rugi Rp245,9 Juta

Berita, Minahasa529 Dilihat

Minahasa, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pemeliharaan dan rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024.

Kedua tersangka yakni RR, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa, dan AS, selaku pihak ketiga atau kontraktor pelaksana pekerjaan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 10.00 WITA di Kantor Kejari Minahasa. Usai ditetapkan sebagai tersangka, RR dan AS langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tondano untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, SH., MH., menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan paket pekerjaan pembangunan, pemeliharaan, dan rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.498.362.173 dan waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pesanan Nomor 49/SP-Set.DPRD/IX/2024 tertanggal 9 September 2024 dan dinyatakan selesai melalui Provisional Hand Over (PHO) pada 6 Desember 2024. Pembayaran kepada penyedia juga telah dilakukan sebesar 100 persen.

Dalam proses penyidikan, Kejari menemukan adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta kekurangan volume pekerjaan.

Temuan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Manado serta audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa.

Berdasarkan hasil audit tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp245.920.692,65. Nilai tersebut berasal dari kelebihan pembayaran sebesar Rp276.315.385, setelah dikurangi PPN 11 persen sebesar Rp30.394.692,35 yang telah disetorkan ke kas negara.

Kajari Minahasa menegaskan bahwa meskipun seluruh kerugian negara telah dikembalikan, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Pengembalian kerugian negara 100 persen tidak menghapus tindak pidana,” tegas Rama Eka Darma dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit kerugian negara.

Kajari juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan perkara ini,” ujarnya

RR diduga terlibat saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa, sedangkan AS merupakan kontraktor pelaksana pekerjaan rehabilitasi gedung tersebut.

Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, penasihat hukum kedua tersangka, Jensen Rambitan, SH dan Ronaldo Lumaya, SH, menyatakan menghormati langkah Kejari Minahasa dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka.

Menurut mereka, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Status tersangka merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang selanjutnya akan diuji melalui proses penuntutan dan persidangan,” ujar tim penasihat hukum.

Pihaknya juga menyatakan akan mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan terhadap kedua tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *