Kejaksaan Negeri Minahasa Siap Eksekusi Vonis Mario Pangalila: Kerangka Hukum Dalam Aksi

Berita, Minahasa57 Dilihat

Expres-News.com

Minahasa, 20 November 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa eksekusi vonis terhadap Mario Pangalila tidak akan mengalami penundaan. Keputusan ini diambil setelah pihak Kejaksaan menerima seluruh putusan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Pengadilan Tinggi (PT) Manado, serta putusan final dari Mahkamah Agung yang menguatkan hukuman penjara selama tujuh bulan kepada terdakwa yang terjerat dalam perkara pencemaran nama baik.

Kasus Mario tidak lagi berada pada wilayah “sengketa biasa”. Ketiga putusan pengadilan secara konsisten menyatakan bahwa Mario bersalah melakukan perbuatan sengaja menyebarkan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Alfian Rommy Dapu.

Sikap teguh B. Hermanto mencerminkan komitmen institusi hukum untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran norma hukum yang merusak reputasi individu maupun institusi. Dalam konteks ini, pencemaran nama baik dijadikan indikator ketegasan hukum yang berlaku, sekaligus membentuk kesadaran masyarakat akan batasan-batasan dalam berkomunikasi di era digital.

Berdasarkan informasi dari Kejaksaan, surat panggilan pertama untuk hadir dalam pelaksanaan eksekusi sudah dikeluarkan. Panggilan kedua dijadwalkan pada Selasa pekan depan, dan setelah itu, proses eksekusi akan dilakukan dengan segera. Langkah cepat ini menunjukkan bahwa sistem peradilan tidak akan membiarkan pelanggar hukum berlarut-larut dalam absensi tanggung jawab hukum.

Dalam pernyataannya, B. Hermanto menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan hukuman, guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan, dan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditangani dengan serius tanpa ada toleransi,” ujarnya.

Kepastian ini juga menjadi titik balik dalam paradigma hukum di Indonesia, di mana kontrol sosial terhadap tindakan pencemaran nama baik akan lebih diperkuat. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa tindakan sembarangan dalam menyebarkan informasi tanpa dasar dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang berat.

Eksekusi ini diharapkan tidak hanya menjadi akhir dari perjalanan hukum Mario Pangalila, tetapi juga mengantarkan langkah baru dalam penegakan hukum yang lebih manusiawi dan adil. Diharapkan pula, langkah ini memberi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan hak berbicara dan berpendapat, tanpa merugikan pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *