Iring-Iringan Jenazah Berujung Pengeroyokan, 3 Remaja Diciduk Resmob Polres Minahasa

Iring-Iringan Jenazah Berujung Pengeroyokan, 3 Remaja Diciduk Resmob Polres Minahasa

Berita, Minahasa216 Dilihat

MINAHASA,– Aksi pengeroyokan terhadap seorang anggota Polri di wilayah Tataaran 2, Kecamatan Tondano Selatan, berujung pada diamankannya tiga orang terduga pelaku oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa.

Ketiga terduga pelaku diamankan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di kediaman masing-masing, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/492/IX/2026/SPKT/POLRES MINAHASA.

Peristiwa tersebut terjadi sehari sebelumnya, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Korban berinisial S.B (21), seorang anggota Polri asal Uluindano, Tomohon Selatan, sedang melintas di ruas Jalan Raya Tondano–Tomohon.

Korban diduga dihentikan saat melintas bersamaan dengan iring-iringan kendaraan pengantar jenazah. Tak lama kemudian, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah orang.

Mendapat laporan kejadian, Tim URC Resmob Polres Minahasa langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hanya dalam beberapa jam, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga terduga pelaku.

Mereka masing-masing berinisial SL alias L (17), ST alias F (16), dan GL alias G (20). Ketiganya merupakan warga Tataaran 1, Link 3, Kecamatan Tondano Selatan. Dua di antaranya masih berstatus pelajar.

Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Minahasa sekitar pukul 02.15 WITA untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pengamanan berlangsung tanpa perlawanan.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan iring-iringan pengantar jenazah sebagai alasan untuk mengganggu atau melakukan tindakan terhadap pengguna jalan lainnya.

“Setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan. Kami mengimbau agar iring-iringan pengantar jenazah tetap tertib, tidak mengganggu pengguna jalan lainnya, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan maupun tindak pidana,” tegas Kapolres.

Polres Minahasa memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Catatan: Seluruh terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(VL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *