Heboh! Plh Hukum Tua Tambala Diduga Ikut Kampanye Terselubung Paslon 02

Heboh! Plh Hukum Tua Tambala Diduga Ikut Kampanye Terselubung Paslon 02

Berita, Minahasa192 Dilihat

 

 

Minahasa – Netralitas aparatur pemerintah desa kembali menjadi sorotan dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa. Pelaksana Harian (Plh) Hukum Tua Desa Tambala, Kecamatan Tombariri, Femmy Lasero, diduga menghadiri sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 pada Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, Femmy Lasero terlihat mengikuti kegiatan kerja bakti yang dilaksanakan oleh tim pendukung Paslon nomor urut 2. Pada malam harinya, yang bersangkutan juga disebut-sebut berada di lokasi kegiatan hiburan yang digelar di Lapangan Desa Tambala dan dikaitkan dengan agenda paslon yang sama.

Kehadiran seorang pejabat desa dalam kegiatan yang berhubungan dengan peserta Pilkada tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan dan dapat mengganggu prinsip netralitas aparatur pemerintahan desa.

Secara regulasi, kepala desa maupun pejabat yang menjalankan tugas kepala desa diwajibkan menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan bahwa kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Sementara Pasal 29 huruf (j) UU Desa melarang kepala desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu maupun pilkada.

Menanggapi situasi tersebut, sejumlah warga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tombariri untuk melakukan penelusuran guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi.

Selain itu, masyarakat juga berharap Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Pemerintah Kecamatan Tombariri melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan netralitas aparatur desa.

Hingga berita ini diterbitkan pada, pihak redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Femmy Lasero selaku Plh Hukum Tua Desa Tambala, Camat Tombariri, serta pihak penyelenggara dan pengawas pemilu terkait guna mendapatkan penjelasan dan hak jawab atas informasi yang beredar di tengah masyarakat. (VL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *