Kebijakan TPP ASN di Minahasa: Pemkab Tegaskan Kepatuhan terhadap Regulasi dan Prosedur

Berita, Minahasa65 Dilihat

Expres-News

Minahasa-Senin, 10/11/2025.
Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Bagian Organisasi Setda Kab.Minahasa menyampaikan keterangan resmi terkait dasar hukum, mekanisme, dan proses persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa. Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan akurat kepada publik mengenai kebijakan TPP ASN di daerah.

Pelaksanaan pemberian TPP kepada ASN di Minahasa telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58. Mekanisme TPP juga telah memenuhi ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri, dengan persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sejak Tahun Anggaran 2021.

Bagian Organisasi Setda Kab.Minahasa menekankan bahwa besaran TPP merupakan unsur penting dalam proses verifikasi dan persetujuan dari pemerintah pusat. Pemkab Minahasa memastikan akan mengikuti regulasi terbaru dalam penyusunan anggaran tahun-tahun mendatang, dengan mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Pemkab Minahasa juga menepis informasi yang menyebutkan bahwa TPP ASN belum memperoleh persetujuan DPRD, dan menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk penyampaian dan pembahasan dalam forum DPRD, nota kesepakatan KUA-PPAS, dan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi.

Dengan demikian, Pemkab Minahasa menegaskan bahwa kebijakan TPP ASN di daerah telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan pembayaran TPP ASN di Kabupaten Minahasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *