Bupati Minahasa Terbitkan Surat Edaran, ASN Diwajibkan Jadi Garda Terdepan Sebarkan Informasi Resmi Pemerintah

Bupati Minahasa Terbitkan Surat Edaran, ASN Diwajibkan Jadi Garda Terdepan Sebarkan Informasi Resmi Pemerintah

Berita, Minahasa324 Dilihat

Minahasa, – Pemerintah Kabupaten Minahasa resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 536/BM-VI/2026 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi resmi pemerintah kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi digital. Kamis,(16/7/2026).

Kebijakan yang ditetapkan di Tondano pada 29 Juni 2026 itu merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk memperkuat transparansi publik, mempercepat penyebaran informasi pembangunan, sekaligus menangkal maraknya disinformasi dan hoaks di ruang digital.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP mengajak seluruh ASN menjadikan media digital sebagai sarana menyebarkan informasi yang positif, membangun kepercayaan publik, serta memperkuat citra Pemerintah Kabupaten Minahasa.

“Mari jadikan ruang digital sebagai sarana untuk menyebarkan informasi positif, membangun kepercayaan publik, dan memperkuat citra Pemerintah Kabupaten Minahasa,” demikian pesan Bupati dalam surat edaran tersebut.

Melalui kebijakan ini, setiap ASN diminta aktif mengikuti, membagikan, dan menyebarluaskan informasi yang bersumber dari kanal resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa, mulai dari website, Facebook, Instagram, YouTube hingga TikTok.

Selain itu, ASN juga diharapkan berperan dalam meluruskan informasi yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kebijakan pemerintah dengan menyampaikan klarifikasi berdasarkan informasi resmi.

Tak hanya itu, surat edaran juga menekankan pentingnya menjaga etika digital. ASN diminta tetap mengedepankan sikap santun, profesional, dan menjunjung tinggi netralitas saat berinteraksi di media sosial maupun platform digital lainnya.

Pelaksanaan surat edaran ini akan dipantau oleh masing-masing kepala perangkat daerah sebagai bagian dari evaluasi kedisiplinan dan komitmen ASN dalam mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap penyebaran informasi resmi kepada masyarakat menjadi lebih cepat, akurat, transparan, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap setiap program dan kebijakan pemerintah daerah.(VL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *