
Minahasa – Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, SS., MAP., secara resmi membuka Sosialisasi Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Minahasa Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan pengenalan aplikasi SIKAMANG serta penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2, bertempat di Aula Alsin Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kamis (9/7/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Minahasa. Karena itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan dalam membayar pajak.
Wabup juga mengapresiasi inovasi digital melalui pengenalan aplikasi SIKAMANG, yang diharapkan mampu mempermudah pengelolaan data, meningkatkan transparansi, serta mengoptimalkan pelayanan dan penerimaan pajak daerah secara lebih efektif dan efisien.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2 kepada pemerintah kecamatan dan desa sebagai dasar pelaksanaan pemungutan pajak di wilayah masing-masing.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa, Agendaris Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara Aurelia Solambela, Branch Manager Bank SulutGo Tondano Diana Sumeisey, perwakilan PT Pos Indonesia Aldi Adam, para camat se-Kabupaten Minahasa, serta para Hukum Tua bersama perangkat desa.
Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap melalui sosialisasi ini, capaian penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.(VL)





